PPID
(Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)
PPID Kampus adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan perguruan tinggi. Unit ini bertugas menyimpan, mengelola, mendokumentasikan, dan memberi layanan data atau informasi publik kepada masyarakat sesuai aturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Tugas Utama PPID Kampus
- Menyediakan dokumen dan data kampus.
- Melayani permohonan informasi dari mahasiswa atau warga.
- Menjaga data rahasia agar tidak bocor.
- Mengatur jenis informasi (berkala, serta-merta, atau setiap saat)
Manfaat PPID di Perguruan Tinggi
- Membuat kampus lebih transparan.
- Membantu publik mendapat data kampus secara cepat.
- Mencegah berita bohong atau salah paham.

