Audit Mutu Internal Perguruan Tinggi (AMI-PT) merupakan amanah dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 pasal 52 yang menegaskan bahwa Penjaminan Mutu merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Tujuan pelaksanaan dari AMI-PT ini adalah:
- Mengetahui kesesuaian atau ketidaksesuaian terhadap persyaratan sistem manajemen mutu dan peraturan yang berlaku;
- Mengevaluasi kapabilitas dari sistem manajemen mutu;
- Mengevaluasi efektifitas penerapan sistem manajemen mutu; dan
- Mengidentifikasi peluang perbaikan sistem manajemen mutu
Sistem Penjaminan Mutu Internal adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap Perguruan Tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Peraturan pemerintah tahun 2014 tentang penyelenggaran dan pengelolaan pendidikan
tinggi, yang dilanjutkan oleh permendikbud tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu dan Akreditasi Program Studi mengamanahkan perguruan tinggi agar mengukur kualitas pendidikan tinggi melalui sistem penjaminan mutu internal.
Adapun hasil Laporan Audit Mutu terlampir pada file berikut