Kriteria 3. Mahasiswa

NoKeteranganDokumentasi
1Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan NasionalLihat
2Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Bagian Ketujuh tentang Kemahasiswaan, Paragraf 1 mengenai Penerimaan Mahasiswa BaruLihat
3Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan TinggiLihat
4Peraturan Presiden Nomor 08 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional IndonesiaLihat
5Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.Lihat
6Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi NegeriLihat
7Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.Lihat
8Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam NegeriLihat
9Keputusan Rektor UIN Sumatera Utara Medan Nomor 227 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Mutu Akademik Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.Lihat
10Keputusan Rektor UIN Sumatera Utara Medan Nomor 128 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Khusus Kompetensi Al-Quran Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Tahun Akademik 2022-2023Lihat
11Keputusan Rektor UIN Sumatera Utara Nomor 248 Tahun 2023 tentang Jadwal Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Program Sarjana, Magister dan Doktor.Lihat
12SOP Mahasiswa dan Lulusan UIN Sumatera Utara MedanLihat
13Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 13 Ayat 4Lihat
14Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional PendidikanLihat
15Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan TinggiLihat
16Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.Lihat
17Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4962 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan pada Perguruan Tinggi Keagamaan IslamLihat
18Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara MedanLihat
19Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor: 227 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Mutu Akademik Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.Lihat
20Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor: 364 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Peraturan Akademik Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.Lihat
21Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor: 391 B Tahun 2015 tentang Etika dan Tata Tertib Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.Lihat
24Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor 142 Tahun 2024 Tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Intra Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara MedanLihat
25Panduan Layanan Mahasiswa FITK UIN Sumatera Utara MedanLihat
26Buku Panduan Kegiatan Kokurikuler FITK UIN Sumatera Utara MedanLihat