PENETAPAN PENERIMA UANG KULIAH TUNGGAL KELOMPOK I BAGI MAHASISWA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN

TAHUN AKADEMIK 2025-2026

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamualaikum Wr.Wb

dalam upaya meringankan biaya pendidikan mahasiswa dengan latar belakang ekonomi kurang mampu, dipandang perlu menetapkan Penerima Uang Kuliah Tunggal Kelompok I bagi mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Tahun Akademik 2025-2026, maka UINU menetapkan Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan tentang Penetapan Penerima Uang Kuliah Tunggal Kelompok I Bagi Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Tahun Akademik 2025-2026. Adapun Nama mahasiswa yang di pandang berhak mendapatkanya terlampir pada surat ini: